Menaker Hanif Pastikan Kenaikan UMP Diumumkan 1 November

By Admin


nusakini.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) akan ditetapkan sesuai dengan aturan dan formulasi yang sudah ada.

Dalam hal ini, kata Menaker Hanif, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yang mana setiap gubernur akan mengumumkannya per 1 November.

"Ya prinsipnya begini, yang wajib tetapkan gubernur ya UMP itu, yang nanti akan diumumkan serentak 1 November," kata Hanif di Jakarta, Senin (24/10/2016).

Menaker Hanif mengaku telah menyebarkan surat kepada seluruh gubernur di Indonesia mengenai penetapan UMP yang sesuai dengan PP Nomor 78/2015.

"Dalam penetapan UMP kita akan berdasarkan pada PP 78/2015 mengenai upah, di dalam ada formula penetapan upah, dengan kata lain, semua gubernur terikat secara konstitusional jalankan PP 78. Itu sudah kami sampaikan ke gubernur melalui surat," ucapnya. (b/mk)